Biaya Pembuatan SKCK Naik 200 Persen

MADIUN PUNYA KITA – Terhitung sejak tanggal 6 januari 2017, biaya pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian) naik 200 persen. Artinya, biaya penerbitan SKCK yang sebelumnya Rp. 10.000,- naik menjadi Rp. 30.000,- 

Hal tersebut merupakan kebijakan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri yakni untuk biaya pembuatan SKCK serta berlakunya Sim C 1 dan Sim C 2.

Sedangkan untuk SIM C yang awalnya hanya ada satu jenis yaitu SIM C saja kini dibagi menjadi tiga golongan. Adapun untuk Sim C terbagi menjadi tiga golongan, yakni ;

1. Sim C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, 

2. SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc,

3. SIM C2 khusus di atas 500 cc 

Dan terkait dengan permohonan pembuatan SIM tersebut Satuan Lalulintas Polres Madiun Kota siap melayani pembuatan Sim C1 dan Sim C2 sejak diberlakukannya kebijakan Pemerintah sesuai PP No. 60 tahun 2016 yakni sejak hari Jum’at, 06 januari 2017.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biaya Pembuatan SKCK Naik 200 Persen"

Posting Komentar