Pengangguran Pakai Sabu Dibekuk Polisi
Kota Madiun – Jajaran SatResNarkoba
Polres Madiun Kota menangkap Handi alias Tongpo (33), seorang pemuda
pengangguran warga Jalan Pudak, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo,
Kota Madiun karena di dapati sebagai pengguna narkoba aktif.
“
Tersangka ini merupakan pengguna aktif. Dari pengakuan tersangka, menggunakan
sabu untuk menambah stamina tubuh, dan menurut pengakuannya juga barang haram
ini di dapat dari temannya yang berada di Madiun,” Jelas Kasat Narkoba Polres
Madiun Kota, AKP Sukono kepada Wartawan, Selasa (28/6/2016).
Lebih
lanjut dikatakan, penangkapan terhadap pengguna sabu ini berawal dari informasi
masyarakat yang menyatakan didepan rumah pelaku di Jl. Kelapa Manis, Kel.
Manisrejo, Kec. Taman Kota Madiun sering ada mobil yang berhenti diduga kuat ada
kaitannya dengan transaksi narkoba.
Setelah
mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengeledahan dirumah tersangka. Dari
dalam rumah, petugas menemukan lima buah sedotan plastik, satu buah sendok, dua
buah kantong plastik klip yang masih tersisa sabu, satu buah botol plastik dan
pipet.
Selanjutnya,
Barang Bukti dan tersangka di bawa ke
SatResNarkoba Polres Madiun Kota untuk pengembangan kasus dan proses
penyelidikan lebih lanjut.
“
Terhadap tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat
(1) Sub Pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman 20 tahun penjara,“ Pungkasnya. (MPK - 01).
0 Response to "Pengangguran Pakai Sabu Dibekuk Polisi"
Posting Komentar