Pengangguran Pakai Sabu Dibekuk Polisi

Kota Madiun – Jajaran SatResNarkoba Polres Madiun Kota menangkap Handi alias Tongpo (33), seorang pemuda pengangguran warga Jalan Pudak, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun karena di dapati sebagai pengguna narkoba aktif.

“ Tersangka ini merupakan pengguna aktif. Dari pengakuan tersangka, menggunakan sabu untuk menambah stamina tubuh, dan menurut pengakuannya juga barang haram ini di dapat dari temannya yang berada di Madiun,” Jelas Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono kepada Wartawan, Selasa (28/6/2016).
Lebih lanjut dikatakan, penangkapan terhadap pengguna sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan didepan rumah pelaku di Jl. Kelapa Manis, Kel. Manisrejo, Kec. Taman Kota Madiun sering ada mobil yang berhenti diduga kuat ada kaitannya dengan transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengeledahan dirumah tersangka. Dari dalam rumah, petugas menemukan lima buah sedotan plastik, satu buah sendok, dua buah kantong plastik klip yang masih tersisa sabu, satu buah botol plastik dan pipet.
Selanjutnya, Barang Bukti  dan tersangka di bawa ke SatResNarkoba Polres Madiun Kota untuk pengembangan kasus dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“ Terhadap tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,“ Pungkasnya. (MPK - 01).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengangguran Pakai Sabu Dibekuk Polisi"

Posting Komentar