Membawa Sajam Seorang Pengamen Diamankan Polisi

Kota Madiun  - Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) saat operasi miras yang digelar Polsek Kartoharjo Kota Madiun, seorang pengamenTri Efendi (25), warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun diamankan Polisi. 

Menurut Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani penangkapan tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari warga tentang kegiatan sekelompok pemuda yang sedang menggelar pesta miras dan mengganggu lingkungan disalah satu rumah di jalan Sri Langka, Kelurahan Kanigoro, Kota Madiun.

"Anggota mendapat laporan dari warga tentang kegiatan sekelompok pemuda yang sedang menggelar pesta miras dan mengganggu lingkungan,"  Jelas Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, Kamis (14/7/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan lima pemuda berhasil diamankan oleh Polsek Kartoharjo, dan salah satunya adalah Tri Efendi (25) seorang pengamen yang didapati membawa senjata tajam berupa pisau lipat berbentuk sangkur yang disembunyikan didalam tas pinggangnya.



Sementara untuk proses penyidikan lebih lanjut kelima pemuda yang dalam keadaan terpengaruh minuman keras tersebut dibawa petugas ke kantor Polsek Kartoharjo. Sedangkan  T.E diperiksa terpisah dan dikenakan pasal berlapis.

"Untuk empat orang dikenakan tipiring sedangkan T.E dikenakan pasal tindak pidana dan ditahan sementara di Polsek Kartoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Pungkasnya. (MPK 01).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Membawa Sajam Seorang Pengamen Diamankan Polisi"

Posting Komentar