Begal Motor Kare Diringkus Polres Madiun
Madiun Punya Kita - Hari Cahyono (32) warga Desa Klampok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, seorang residivis begal motor kembali ditangkap jajaran Polres Madiun saat melakukan aksinya dengan sepeda motor tanpa nomor polisi (nopol) di Jalan Raya Kare-Cermo masuk Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Sumaryono didampingi Kasat Reskrim AKP Gatut Setyabudi, menjelaskan, tersangka yang sehari hari sebagai pengamen tersebut kembali berulah dengan melakukan pemerasan disertai ancaman dengan palu kepada korban.
" Awalnya tersangka melihat korban tengah selfi memakai kamera ponsel dengan temannya langsung dihampiri dan dipukuli. Kemudian pelaku mengancam korban dengan palu, agar menyerahkan barang-barang berharga. Dan Korban ketakutan langsung menyerahkan barang-barang yang diminta, selanjutnya pelaku kabur, " Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah melacak keberadaan pelaku selanjutnya korban yang merupakan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun mengajak pelaku untuk minum-minuman keras.
“ Korban memang sempat mengenali pelaku dari ciri - ciri yang ada di sekujur tubuhnya yang bertato, Dan sepertinya, pelaku tidak mengenali korban dan langsung dibawa ke lokasi. Begitu dalam keadaan mabuk, sejumlah warga yang sudah mengintai meluapkan emosinya dengan memukuli korban, " jelas Kapolres Madiun.
Pada waktu bersamaan petugas tengah ber patroli melihat keramaian warga dan langsung mengamankan pelaku. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(MPK - 01).
Kapolres Madiun AKBP Sumaryono didampingi Kasat Reskrim AKP Gatut Setyabudi, menjelaskan, tersangka yang sehari hari sebagai pengamen tersebut kembali berulah dengan melakukan pemerasan disertai ancaman dengan palu kepada korban.
" Awalnya tersangka melihat korban tengah selfi memakai kamera ponsel dengan temannya langsung dihampiri dan dipukuli. Kemudian pelaku mengancam korban dengan palu, agar menyerahkan barang-barang berharga. Dan Korban ketakutan langsung menyerahkan barang-barang yang diminta, selanjutnya pelaku kabur, " Jelasnya.
“ Korban memang sempat mengenali pelaku dari ciri - ciri yang ada di sekujur tubuhnya yang bertato, Dan sepertinya, pelaku tidak mengenali korban dan langsung dibawa ke lokasi. Begitu dalam keadaan mabuk, sejumlah warga yang sudah mengintai meluapkan emosinya dengan memukuli korban, " jelas Kapolres Madiun.
Pada waktu bersamaan petugas tengah ber patroli melihat keramaian warga dan langsung mengamankan pelaku. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 dan 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(MPK - 01).
0 Response to "Begal Motor Kare Diringkus Polres Madiun "
Posting Komentar