Sindikat Penjual Batu Merah Delima Palsu Ditangkap Polisi
Madiun Punya Kita - Sat Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap sindikat penjual batu merah delima palsu yang dilakukan oleh tiga orang sindikat antar propinsi saat beraksi memperdayai seorang warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun di depan Rumah Sakit Panti Waluyo, Mejayan.
Ketiga orang tersebut diantaranya, Amir ( 21 ), Warga Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Atim ( 42 ), Warga Kecamatan Mojoroto, Kediri dan Agung ( 38 ), Warga Tambak Dahan Kabupaten Subang. Ketiga pelaku sebelumnya telah melakukan aksinya di enam wilayah dalam tiga Propinsi berbeda diantaranya, Sragen, Brebes, Purwakarta, Kertosono, Nganjuk dan Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Sumaryono menuturkan, dalam aksi gendam yang di lakukan ketiga pelaku tersebut dengan modus menawarkan batu merah delima dengan memperdayai korban dengan saling tawar menawar di depan korban, sehingga korban tertarik akhirnya dengan modal hanya Rp. 40 ribu bisa mendapatkan keuntungan dari korban yang tertipu sampai sekitar Rp. 5 juta .
“ Jenis batu merah delima ini memang sangat unik dan sangat langka tapi mereka merekayasa batu yang biasa di pakai oleh nelayan untuk penanda jaring ini dan mereka mengklamufasekan sebagai batu merah delima, karena batu ini memang mirip batu merah delima dan ketika kena air langsung menyala, “ Jelas AKBP Sumaryono, Senin (25/7/2016).
Lebih lanjut dikatakan, ketiga pelaku ini dalam aksinya mempunyai peran yang berbeda-beda, yang satu menawarkan batu merah delima palsu tersebut, satunya lagi berperan sebagai pembeli dengan meyakinkan korban dengan mengetes batu merah delima dengan cara di masukkan ke dalam air dapat menyala dan satunya lagi berperan sebagai sopir.
“ Setelah kita bekerjasama dengan Polres jajaran pada saat kita mendapatkan informasi terkait sindikat penjual batu merah delima palsu tersebut tersangka berada di depan Rumah Sakit Panti Waluyo di Mejayan dan kita ikuti ternyata mereka melakukan aksinya. Kemudian kita lakukan penangkapan dan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan oleh Polres Madiun dan kepada para tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” Pungkasnya. (MPK - 01).
0 Response to "Sindikat Penjual Batu Merah Delima Palsu Ditangkap Polisi"
Posting Komentar