Nggak Perlu Bolak Balik, Beginilah Syarat dan Cara Membuat BPJS Kesehatan Tahun 2019 Secara Mandiri

Contoh kedua formulir yang harus di isi sebelum mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri
Madiun Punya Cerita - BPJS kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat yang telah mendaftar menjadi peserta.

Kepesertaan BPJS bersifat wajib untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).  Selain secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan, pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan di daerah kalian.  

Nah untuk kalian yang bersomisili di wilayah Madiun bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan  Cabang Madiun yang berada di Jl.  Timor No. 6 Kota Madiun atau ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Madiun di Ruko Grand Caruban,  Jl.  Panglima Sudirman No.  09 - 10, Caruban,  Kabupaten Madiun.  

Lantas persyaratan apa saja yang harus dipersiapkan agar kita tidak bolak - balik karena kurangnya persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri. 

Berikut daftar persyaratan yang harus disiapkan :

1. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 2 lembar. 

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) atau Kartu Identitas Anak (KIA)  sesuai jumlah keluarga yang tercantum di KK sebanyak 2 lembar.    

3. Buku Tabungan Rekening BNI / BRI / BCA / Mandiri ( Pilih salah satu buku tabungan rekening Bank yang di miliki sesuai nama salah satu pendaftar BPJS Kesehatan yang tercantum di KK )  sebanyak 2 lembar. 

4. Matrei 6000 sebanyak 1 lembar. 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, kita bisa langsung ke bagian informasi yang ada di Kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas.  

Ada dua formulir yang wajib di isi diantaranya,  formulir daftar isian peserta dan formulir persyaratan autodebet Bank yang akan dipergunakan untuk pembayaran peserta BPJS Kesehatan. Setelah di isi, Kedua formulir di tanda tangani. Untuk formulir daftar isian peserta tidak bermatrei,  sementara formulir persyaratan autodebet Bank harus tanda tangan bermatrei.  

Setelah kedua formulir di isi dan dilampiri foto copy KK,  KTP dan Buku Tabungan Rekening Bank, langkah selanjutnya kita mengambil nomor antrian bisa minta tolong ke satpam.  Setelah mendapatkan nomor antrian kita tunggu saja sampai dipanggil oleh kounter pelayanan untuk di daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.  Dan kita akan mendapatkan Nomor Virtual Account untuk melakukan pembayaran pertama.

Pembayaran pertama dapat dilakukan setelah 14 hari sejak tanggal pendaftaran. Pembayaran pertama dapat dilakukan secara manual di Indomaret atau Alfamaret dengan menunjukkan Nomor Virtual Account yang telah kita dapatkan. 

Setelah melakukan pembayaran, Kartu BPJS Kesehatan akan diantar kurang lebih dua minggu setelah pembayaran pertama oleh Pos Indonesia ke alamat rumah peserta langsung.  

Kemudian untuk pembayaran di bulan - bulan berikutnya akan secara otomatis terbayarkan  melalui rekening Bank yang kita gunakan waktu mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Oleh sebab itulah rekening Bank usahakan jangan sampai saldonya kosong.  Karena,  jika saldo kosong dan iuran BPJS Kesehatan tak terbayarkan peserta bakal kena denda sesuai aturan yang berlaku di BPJS Kesehatan.  

Sebagai tambahan informasi untuk pembayaran di bulan kedua,  sudah secara otomatis terbayarkan dari Bank setiap tanggal 10 setiap bulannya. Di pembayaran yang kedua ini disarankan untuk mengecek buku rekening bank di Kantor Bank setempat untuk memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan sudah secara otomatis terpotong atau terbayar dari rekening Bank peserta BPJS.  

Jika belum terpotong atau terbayar, maka peserta BPJS Kesehatan harus mengecek di Bank Pusat yang ada di daerah untuk mempertanyakan apakah rekening Bank kita bermasalah atau tidak agar dibantu kelancaran dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya. 

Berapa total yang harus kita bayarkan ? 

Kepesertaan BPJS terdiri dari 3 jenis yaitu peserta yang terdaftar melalui program bantuan pemerintah atau disebut dengan PBI, peserta terdaftar melalui perusahaan tempat mereka bekerja atau PPU, dan peserta yang terdaftar secara mandiri atau disebut dengan PBPU. 

Sementara iuran peserta BPJS Kesehatan yang harus dibayar setiap bulannya yaitu sesuai dengan kelas yang dipilih, untuk kelas 1 sebesar Rp. 80.000, kelas 2 sebesar Rp. 51.000, dan kelas 3 sebesar Rp. 25.500.

Jadi,  misalkan keluarga kita yang tercantum di KK ada 4 orang dan mendaftar peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas 3, maka iuran yang wajib dibayarkan setiap bulannya adalah Rp. 25.500 x 4 orang = Rp.  102.000.

Semoga informasi ini bermanfaat dan nggak perlu bolak balik karena kekurangan peryaratan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri.  Terima Kasih.  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nggak Perlu Bolak Balik, Beginilah Syarat dan Cara Membuat BPJS Kesehatan Tahun 2019 Secara Mandiri"

Posting Komentar